Jumat, 28 Oktober 2011

Pengertian Ekonomi Koperasi


Nama   : Yoel Abraham Martua
NPM   : 28210636
Kelas   : 2eb17

Tugas 1
A.    Koperasi secara etimologi berasal dari kata cooperation, terdiri dari co dan operation. Co artinya bersama  dan operation artinya bekerja atau berusaha, jadi cooperation adalah bekerja bersama – sama atau usaha bersama untuk kepentingan bersama.
Menurut Undang – undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Sumber : (Dra. Hj. Sukwiaty, Drs. H. Sudirman Jamal & Drs. Slamet Sukamto. Ekonomi. Penerbit: Yudhistira)

Menurut pendapat saya koperasi merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama yang menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.

 B.     koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Menurut pendapat saya koperasi merupakan suatu organisasi di mana orang-orang berkumpul bukan hanya untuk memperoleh kesejahteraan, melainkan karena adanya kesamaan akan kebutuhan dan kepentingan ekonomi.

C.     Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

Menurut pendapat saya koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang saling tolong menolong, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.

D.    Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

Menurut pendapat saya koperasi adalah kumpulan orang-orang yang memiliki nasib & tujuan yang sama. dimana organisasi usaha dikendalikan secara demokratis  dengan menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

E.     Menurut Frank Robotka dalam bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
1.      koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
2.      praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
3.      Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
4.      Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
5.      Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal