3.A. Pembahasan
3.A.1 Pemahaman UKM
Usaha Kecil dan Menengah
disingkat UKM adalah sebuah
istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan
Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi
rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan
kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.”
1. Memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki
hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3. Milik Warga
Negara Indonesia
4. Berdiri
sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak
dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan
Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk
usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha
yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
3.A.2 Pemahaman IFRS
International
Financial Reporting Standards (IFRS) adalah Standar dasar, Pengertian
dan Kerangka Kerja yang diadaptasi oleh Badan Standar Akuntansi
Internasional atau International
Accounting Standards Board (IASB). Sejumlah standar yang dibentuk
sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu Internasional Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara
tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional atau Internasional Accounting Standards Committee
(IASC). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung
jawab gunan menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. Selama
pertemuan pertamanya, Badan baru ini mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada.
IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama
IFRS.
IFRS dianggap sebagai kumpulan
standar "dasar prinsip" yang kemudian menetapkan peraturan badan juga
mendikte penerapan-penerapan tertentu.
Standar Laporan Keuangan
Internasional mencakup:
·
Peraturan-peraturan IFRS dikeluarkan setelah tahun 2001
·
Peraturan-peraturan IAS dikeluarkan sebelum tahun 2001
·
Interpretasi yang berasal
dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional atau International Financial Reporting
Interpretations Committee (IFRIC) dikeluarkan setelah tahun 2001
·
Standing Interpretations
Committee (SIC) dikeluarkan sebelum tahun 2001
·
Kerangka Kerja untuk
Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan atau Framework for the Preparation
and Presentation of Financial Statements.
3.B. Ruang Lingkup
Sebelum diterbitkannya IFRS, telah
muncul isu Big GAAP dan Little GAAP. Standar-standar IFRS ditujukan untuk
perusahaan besar, bukan usaha kecil dan menengah (UKM, atau small and medium
enterprises, SME). Bagi UKM, penerapan standar-standar tersebut adalah
terlalu mahal, tidak efisien dan juga tidak efektif. Biayanya besar, demikian
pula waktu yang mereka gunakan untuk menyusun laporan keuangan. Oleh karena
itus, diperlukan standar khusus untuk UKM. Menyadari hal ini, IASB melakukan
suatu proyek penyusunan standar yang sesuai dengan kondisi UKM. Rancangan ini
dimaksudkan untuk menyederhanakan IFRS yang telah ada yang memang dirancang
untuk perusahaan besar. Ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, definisi
UKM tidak meliputi perusahaan yang melakukan listing maupun perusahaan
yang signifikan secara ekonomi. Kedua, jika untuk sebuah masalah ekonomi bagi
UKM tidak atau belum dibuatkan standarnya, disarankan agar UKM menggunakan IFRS
penuh yang sudah ada.
Ada sejumlah alasan mengapa IASB
bersedia melaksanakan proyek ini, yaitu :
1. Standar yang
disusun oleh IASB memang dirancang untuk perusahaan publik, bukan untuk UKM.
2. UKM mengeluh
tentang terlalu kompleks dan terlalu mahalnya biaya implementasi standar IFRS
penuh.
3. Jika tidak
diatur secara khusus, dikhawatirkan akan terjadi diversitas praktik dari satu
negara terhadap negara lain, sehingga komparabilitas informasi keuangan yang
disajikan akan menurun.
4. Adanya
standar yang lebih sederhana akan membantu melancarkan transisi bagi perusahaan
yang sedang tumbuh yang masih merupakan UKM dan merencanakan nantinya akan
mendaftar di pasar modal.
5. Bagi negara
berkembang yang kebanyakan perusahaannya adalah UKM, adopsi IFRS yang
disederhanakan ini dapat meningkatkan daya tarik mereka terhadap investasi
asing.
3.C
Kesimpulan
Pada 15 Februari 2007, Draft IFRS
untuk UKM telah diterbitkan. Standar untuk UKM yang mengeliminasi lebih dari
85% standar IFRS penuh ini diberlakukan mulai tahun 2008.
Demikian
penulisan saya kali ini, kurang lebihnya saya minta maaf apabila masih banyak
kekurangan dan kelemahan dalam penulisan ini. Semoga penulisan ini dapat
bermanfaat dan memberikan pengetahuan kepada para pembaca.
Daftar
Pustaka:
Nama : Yoel Abraham Martua
NPM : 28210636
Kelas : 4eb17