Sabtu, 23 Juni 2012

Kasus Pelanggaran Hak Cipta


Nama   : Yoel Abraham Martua
NPM   : 28210636
Kelas   : 2eb17

PT. A sebuah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal – jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A tersebut berkaitan dengan research and depelopment (R&D) yang dilakukan oleh PT. A untuk memperoleh produk – produk yang unggul.

Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang diterbitkan oleh PT. B. PT. B adalah penerbit asing yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak/ menggandakan artikel – artikel dalam science dan technology tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan topik – topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para penerbit PT. A, dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.

·         PT. A adalah perusahaan yang bergerak dibidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
·         PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan referensi ilmu pengetahuan.
·         PT. B adalah perusahaan asing yang di Indonesia hanya diwakili oleh agen penjualan khusus.

Bagaimana pendapat saudara terhadap kasus diatas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran hak cipta ?

Menurut saya, hal tersebut tidak melanggar hak cipta karena PT. A hanya menjadikan jurnal – jurnal  asing tersebut sebagai referensi bagi para penelitinya untuk pengembangan ilmu pendidikan. Lain halnya bila PT. A menjual jurnal – jurnal asing tersebut kepada pihak lain tanpa mencantumkan sumber referensi, mengatasnamakan PT. A sebagai sumbernya dan tidak meminta izin kepada PT. B, maka hal tersebut disebut pelanggaran hak cipta. Pada kasus ini juga dikatakan bahwa PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan referensi untuk ilmu pengetahuan. Dan berdasarkan pernyataan didalam kasus diatas yang menjelaskan bahwa PT. A adalah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa genetika dan berlangganan jurnal – jurnal asing yang bertujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para peneliti untuk pengembangan ilmu pendidikan, maka hal tersebut bukanlah kasus pelanggaran hak cipta.