Nama :
Yoel Abraham Martua
NPM :
28210636
Kelas :
2eb17
PT. A sebuah perusahaan yang bergerak
dibidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal – jurnal asing dengan tujuan
menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT. A
tersebut berkaitan dengan research and depelopment (R&D) yang dilakukan
oleh PT. A untuk memperoleh produk – produk yang unggul.
Salah satu jurnal asing tersebut adalah
science and technology yang diterbitkan oleh PT. B. PT. B adalah penerbit asing
yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah
penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak/ menggandakan artikel
– artikel dalam science dan technology tersebut dan membuat dokumentasi
berdasarkan topik – topik tertentu. PT. B mengetahui perbanyakan yang dilakukan
oleh para penerbit PT. A, dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang
dilakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.
·
PT.
A adalah perusahaan yang bergerak dibidang penyediaan referensi untuk para
penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
·
PT.
B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan referensi
ilmu pengetahuan.
·
PT.
B adalah perusahaan asing yang di Indonesia hanya diwakili oleh agen penjualan
khusus.
Bagaimana pendapat saudara terhadap kasus diatas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran hak cipta ?
Menurut
saya, hal tersebut tidak melanggar hak cipta karena PT. A hanya menjadikan
jurnal – jurnal asing tersebut sebagai
referensi bagi para penelitinya untuk pengembangan ilmu pendidikan. Lain halnya
bila PT. A menjual jurnal – jurnal asing tersebut kepada pihak lain tanpa
mencantumkan sumber referensi, mengatasnamakan PT. A sebagai sumbernya dan
tidak meminta izin kepada PT. B, maka hal tersebut disebut pelanggaran hak
cipta. Pada kasus ini juga dikatakan bahwa PT. B adalah perusahaan yang memuat
ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan referensi untuk ilmu pengetahuan. Dan
berdasarkan pernyataan didalam kasus diatas yang menjelaskan bahwa PT. A adalah
perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa genetika dan berlangganan jurnal –
jurnal asing yang bertujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para
peneliti untuk pengembangan ilmu pendidikan, maka hal tersebut bukanlah kasus
pelanggaran hak cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar