Minggu, 04 Desember 2011

Tugas Khusus 2

Nama  : Yoel Abraham Martua
NPM   : 28210636
Kelas   : 2eb17

BAB I
Prinsip - Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi Indonesia dalam bab III, bagian kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :

1)      Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.       Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota                                      
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.       Kemandirian

2)      Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
a.       Pendidikan Perkoperasian
b.      Kerja sama antar koperasi

Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.

Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya:
a.       Sifat kesuka relaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun
b.      Adanya prinsip demokrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakuakn atas kehendak keputusan para anggotanya. Kalau dikaji secara mendalam, prinsip atau asa koperasi tersebut merupakan penerimaan dari rumusan prinsip-prinsip seperti dirumuskan oleh international cooperative alliance (I.C.A) ata aliansi koperasi internasional.

Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai bahan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya :

1.      Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi.
Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun, sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.

2.      Adanya prinsip demikrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggotanya.

3.      Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan.
Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.

4.      Koperasi bukan merupakan akumulasi modal.
Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya.

5.      Prinsip Kemandirian dari koperasi.
Ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri
.
6.      Selain lima prinsip tersebut, dalam pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan perkoperasian dan bekerja sama dengan antar koperasi.


Prinsip – prinsip koperasi menurut para ahli :

·        Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.  Pendidikan anggota

·        Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut
1.      Pengawasan secara demokratis
2.      Keanggotaan yang terbuka
3.      Bunga atas modal dibatasi
4.      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.      Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8.      Netral terhadap politik dan agama

·        Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja terbatas
3.      SHU untuk cadangan
4.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.      Usaha hanya kepada anggota
7.      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

·        Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1.      Swadaya
2.      Daerah kerja tak terbatas
3.      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.      Tanggung jawab anggota terbatas
5.      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

·        Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1.      Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.      Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.      Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4.      SHU dibagi 3 :
5.      Sebagian untuk cadangan
6.      Sebagian untuk masyarakat
7.      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
8.      Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
9.      Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

Contoh kasus :

Surplus secara alami merupakan batas pengaman yang dipakai untuk menjaga kelangsungan pengoperasian perusahaan koperasi. Surplus dana juga digunakan untuk membiayai pendidikan anggota-anggotanya. Kesuksesan sebuah koperasi tergantung pada besarnya tingkat seberapa baik anggota-anggotanya memahami prinsip-prinsip koperasi melalui pendidikan yang mereka enyam. Pembiayaan pendidikan perkoperasian dengan menggunakan surplus dana koperasi menciptaka ketidakadilan diantara anggota-anggotanya. Sebagai contoh dua anggota dalam sebuah koperasi konsumsi. Salah satunya memegang keanggotaan koperasi selama beberapa tahun serta memahami prinsip-prinsip koperasi. Ia memiliki banyak anak, kondisi perekonomiannya tidak begitu bagus. Ia membelanjakan uangnya melalui koperasi untuk memberi makan keluarganya dan dengan begitu, ia menyumbangkan dana surplus bagi koperasi. Sedangkan anggota yang satunya bergabung dengan koperasi. Ia muda, belum memiliki anak, dan kondisi perekonomiannya cukup bagus. Ia berbelanja beberapa barang dikoperasi, sehingga ia tidak menyumbang banyak dana surplus. 

Koperasi memutuskan untuk menggunakan dana surplus untuk membiayai pendidikan perkoperasian anggota-anggotanya (referensi Rochdale) Anggota yang menyumbang dana surplus lebih banyak harus ikut membiayai pendidikan seorang anggota lain yang menyumbang lebih sedikit. Praktek-praktek seperti ini terjadi di sebagian besar koperasi seluruh dunia. Pendidikan perkoperasian boleh saja, asalkan jangan pernah menggunakan dana surplus untuk membiayainya. 

Penggunaan dana surplus untuk membayar bunga modal saham diabadikan dalam perundang-undangan koperasi di sebagian besar negara di seluruh dunia. Jumlah bunga yang seimbang dibayarkan atas saham dari nilai yang sama kepada seluruh anggota koperasi dalam pembiayaan koperasi dari sebuah sumber yang tidak diciptakan secara sama oleh anggota-anggotanya melainkan berdasar atas partisipasi anggotanya dalam usaha-usaha koperasi. Mengapa seorang anggota yang berpartisipasi lebih besar harus menerima deviden yang sama besar dengan anggota yang tidak berpastisipasi banyak? Modal saham yang mewakili nilai asli dari modal tetap koperasi bagaimanapun juga seharusnya tidak perlu diberi kompensasi. 

Penggunaan dana surplus untuk membiayai dana cadangan koperasi juga merupakan sebuah kesalahan. Jika sebuah koperasi memutuskan untuk menciptakan dana cadangan sebagai cara untuk mengamankan nilai aslinya, tindakan ini seharusnya dibiayai oleh seluruh anggota secara sama besar.


BAB II
Sisa Hasil Usaha

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian (persentase) SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar :
         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
         Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU
         Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota
         SHUA  =  JUA  +  JMA
Di mana :
SHUA              = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   
SHU per anggota dengan model matematika
         SHU Pa =   V  x JUA +     S a  x  JMA
                                          -----                -----
                                        VUK               TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip – prinsip pembagian SHU koperasi :
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai

Contoh Kasus :
Koperasi "Maju Jaya" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):

Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
_ Cadangan Koperasi 40%
_ Jasa Anggota 25%
_ Jasa Modal 20%
_ Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja
di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-

JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-

b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-

c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%

Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%

Keterangan: - perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

e. Yang diterima Tuan Yohan:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-

Sumber :
http://mychocochips.blogspot.com/2011/11/prinsip-prinsip-koperasi-dan-contoh.html
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt

Jumat, 28 Oktober 2011

Pengertian Ekonomi Koperasi


Nama   : Yoel Abraham Martua
NPM   : 28210636
Kelas   : 2eb17

Tugas 1
A.    Koperasi secara etimologi berasal dari kata cooperation, terdiri dari co dan operation. Co artinya bersama  dan operation artinya bekerja atau berusaha, jadi cooperation adalah bekerja bersama – sama atau usaha bersama untuk kepentingan bersama.
Menurut Undang – undang Koperasi No. 25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Sumber : (Dra. Hj. Sukwiaty, Drs. H. Sudirman Jamal & Drs. Slamet Sukamto. Ekonomi. Penerbit: Yudhistira)

Menurut pendapat saya koperasi merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama yang menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.

 B.     koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

Menurut pendapat saya koperasi merupakan suatu organisasi di mana orang-orang berkumpul bukan hanya untuk memperoleh kesejahteraan, melainkan karena adanya kesamaan akan kebutuhan dan kepentingan ekonomi.

C.     Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

Menurut pendapat saya koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang saling tolong menolong, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.

D.    Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

Menurut pendapat saya koperasi adalah kumpulan orang-orang yang memiliki nasib & tujuan yang sama. dimana organisasi usaha dikendalikan secara demokratis  dengan menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

E.     Menurut Frank Robotka dalam bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
1.      koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
2.      praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
3.      Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
4.      Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
5.      Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal

Rabu, 27 April 2011

Pendapat Tentang Tingkat Kemakmuran Dan kesejahteraan Perekonomian Suatu Negara

Setiap negara di dunia ingin terus – menerus meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan hidup penduduknya. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang ingin juga meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan hidup rakyatnya. Untuk mengukur tingkat kemakmuran dan kesejahteraan perekonomian suatu negara ada beberapa indikator, antara lain adalah pendapatan nasional dan pendapatan per kapita.

Pendapatan nasional merupakan pendapatan dari suatu negara selama setahun, sedangkan pendapatan per kapita merupakan pendapatan dari  penduduk suatu negara. Pendapatan nasional dan pendapatan per kapita memiliki hubungan yang searah dengan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan suatu negara. Artinya, semakin tinggi pendapatan nasional dan pendapatan per kapita suatu negara, maka tingkat kemakmuran dan kesejahteraan negara tersebut akan semakin tinggi pula. Begitu pula dengan sebaliknya. Tetapi pendapatan nasional yang tinggi tidak dapat menjamin pendapatan per kapita akan tinggi  juga. Untuk menaikkan pendapatan per kapita, sebuah negara harus menaikkan pendapatan nasional dan memperkecil laju pertumbuhan penduduk.

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa tingkat kemakmuran dan kesejahteraan perekonomian indonesia dapat dilihat dari pendapatan nasional dan pendapatan per kapita.

Jumat, 25 Maret 2011

Aku Bangga Indonesia


Kata Pengantar


Puji dan syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Karena hanya dengan rahmat dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan tugas makalah Perekonomian Indonesia. Makalah ini disusun untuk memenuhi syarat penilaian tugas soft skill dari mata kuliah Perekonomian Indonesia. Semoga makalah ini dapat memberikan informasi dan ilmu bagi penyusun dan pembacanya.


Akhir kata saya mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penyusunan makalah ini dan saya ucapkan terima kasih.

Pendahuluan


Selama setengah abad lebih bangsa Indonesia merdeka namun hingga saat ini pertumbuhan ekonomi masih saja belum stabil, hal ini dibuktikan masih banyaknya pengganguran, pendapatan perkapita masih kecil, tingkat inflasi yang belum stabil dan masih banyaknya penduduk yang miskin yang hingga saat ini menjadi perhatian para ekonom dan politisi.
  
Para ekonom dan politisi negara sangat mendambakan dan menomorsatukan pertumbuhan ekonomi (economic growth). Pada setiap akhir tahun, negara selalu mengumpulkan data-data statistiknya yang berkenaan dengan tingkat pertumbuhan GNP relatifnya, dan dengan penuh harap mereka menantikan munculnya angka-angka pertumbuhan yang membesarkan hati. “Pengejaran pertumbuhan” merupakan tema sentral dalam kehidupan ekonomi Negara Indonesia maupun semua negara di dunia dewasa ini. Seperti kita telah ketahui, berhasil-tidaknya program-program pembangunan di negara ketiga sering dinilai berdasarkan tinggi-rendahnya tingkat pertumbuhan output dan pendapatan nasional.

Pertumbuhan dan pembangunan ekonomi memiliki definisi yang berbeda, yaitu pertumbuhan ekonomi ialah proses kenaikan output per kapita yang terus menerus dalam jangka panjang. Pertumbuhan ekonomi tersebut merupakan salah satu indikator keberhasilan pembangunan. Dengan demikian makin tingginya pertumbuhan ekonomi biasanya makin tinggi pula kesejahteraan masyarakat, meskipun terdapat indikator yang lain yaitu distribusi pendapatan. Sedangkan pembangunan ekonomi ialah usaha meningkatkan pendapatan per kapita dengan jalan mengolah kekuatan ekonomi potensial menjadi ekonomi riil melalui penanaman modal, penggunaan teknologi, penambahan pengetahuan, peningkatan ketrampilan, penambahan kemampuan berorganisasi dan manajemen.


Pembahasan


Pertumbuhan ekonomi harus dibedakan dengan pembangunan ekonomi, pertumbuhan ekonomi hanyalah merupakan salah satu aspek saja dari pembangunan ekonomi yang lebih menekankan pada peningkatan output agregat khususnya output agregat per kapita. Menurut Boediono : Pertumbuhan ekonomi adalah proses kenaikan output per kapita yang terus-menerus dalam jangka panjang.

Ukuran Pertumbuhan Ekonomi Menurut M. Suparko dan Maria R. Suparko ada beberapa macam alat yang dapat digunakan untuk mengukur pertumbuhan ekonomi yaitu :

1. Produk Domestik Bruto

PDB adalah jumlah barang dan jasa akhir yang dihasilkan dalam harga pasar. Kelemahan PDB sebagai ukuran pertumbuhan ekonomi adalah sifatnya yang global dan tidak mencerminkan kesejahteraan penduduk.


Pertumbuhan ekonomi 2009 sebesar 4,3 persen yang sebagian besar didorong oleh pertumbuhan konsumsi. Hal ini dapat dilihat dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada Triwulan III-2009 meningkat sebesar 3,9 persen terhadap Triwulan II-2009. Peningkatan terjadi hampir pada semua sektor ekonomi dengan pertumbuhan tertinggi di Sektor Pertanian 7,3 persen dan terendah di Sektor Jasa-jasa yaitu minus 0,3 persen.

Tingkat inflasi tahun kalender periode Januari hingga Desember 2009 dan laju inflasi year on year pada Desember 2009 terhadap Desember 2008 masing masing terjadi sebesar 2,78 persen yaitu kelompok Bahan Makanan, Makanan Jadi, Minuman, dan Tembakau, Perumahan, Sandang, Kesehatan, Pendidikan dan Olah Raga dan Kelompok Transportasi dan Komunikasi (berdasarkan the Classification of individual consumption by purpose - COICOP). Sehingga pada tahun 2009 devisa Indonesia pada tahun 2009 sebesar US$66 miliar atau dengan kurs rupiah ditutup di level Rp9,400. Penambahan devisa berasal dari hasil penjualan ekspor minyak bumi dan gas pemerintah.

Kemudian pada tahun 2010 Pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) yang dipatok oleh pemerintah tahun ini sebesar 5,5 persen diperkirakan akan tercapai. Taimur Baig selaku Ekonom Senior Deutsche Bank menyatakan, pertumbuhan ekonomi global yang mulai pulih sejak akhir tahun 2009 akan memengaruhi Indonesia untuk membangun ketahanan ekonominya terhadap dampak krisis ekonomi global.

Tingkat pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dan pasar keuangan domestik yang kuat membuat Indonesia relatif kebal terhadap krisis keuangan global dan Ini menjadi landasan kuat bagi perekonomian yang stabil dan pertumbuhan yang berkelanjutan di 2010. Adapun tingkat inflasi diperkirakan mencapai rata-rata 6 persen tahun ini atau berada pada kisaran yang ditargetkan Bank Indonesia (BI), yaitu 4-6 persen.


Nilai cadangan devisa Indonesia per Desember 2010 mencapai 95 miliar dollar AS. Cadangan ini dapat dipakai untuk berjaga-jaga jika terjadi penarikan tiba-tiba yang dilakukan masyarakat. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun 2010 diperkirakan mencapai enam persen. Peningkatan cadangan devisa tersebut merupakan cermin kekuatan ekonomi Indonesia yang didukung kinerja sektor eksternal. Kemudian neraca pembayaran pada tahun 2010 juga diperkirakan akan mencatat surplus US$ 27,4 miliar.


Sepanjang 2010 kondisi perekonomian Indonesia terus membaik disertai dengan kestabilan makro dan sistem keuangan. Perkiraan pertumbuhan ekonomi 2010 mencapai 6%. “Nilai tukar rupiah bergerak stabil dan cenderung menguat, didorong oleh besarnya arus masuk modal asing sejalan dengan kuatnya fundamental ekonomi, besarnya imbal hasil, dan positifnya persepsi resiko masyaraka Indonesia.


Peningkatan kegiatan ekonomi 2010 juga ditopang oleh kinerja sektor perbankan yang terlihat dari meningkatkan fungsi intermediasi dan terjaganya stabilitas sistem keuangan. Hal tersebut tercermin dari ekspansi kredit yang diperkirakan mencapai 22% dan indeks stabilitas keuangan Indonesia mencapai 1,79 per November 2010.

2. PDB per Kapita atau Pendapatan Perkapita

PDB per kapita merupakan ukuran yang lebih tepat karena telah memperhitungkan jumlah penduduk. Jadi ukuran pendapatn perkapita dapat diketahui dengan membagi PDB dengan jumlah penduduk.


Pada tahun 2009 angka PDB per kapita diperkirakan mencapai Rp24,3 juta (US$ 2.590,1) dengan laju peningkatan sebesar 12,0% dibandingkan dengan PDB per kapita tahun 2008 yang sebesar Rp21,7 juta atau ( US$ 2.269,9). Dengan pencapaian pertumbuhan ekonomi sebesar 4,5% di 2009, maka nilai PDB Indonesia secara keseluruhan pada tahun 2009 mencapai Rp 2.177 triliun, sedangkan pada tahun 2008 dan 2007 masing-masing sebesar Rp 2.082,3 triliun dan Rp 1.964,3 triliun. Kemudian Pada tahun 2010 pendapatan per kapita penduduk Indonesia di sebesar US$ 3.000.

Kesimpulan


Dari pembahasan diatas bahwa pengukuran pertumbuhan ekonomi dapat diukur dari Produk Domestik Bruto, PDB per Kapita atau Pendapatan Perkapita dan Pendapatan Per jam Kerja. Dari data yang ada pada tahun 2009 PDB 4,3 persen dan PDB perkapita Rp24,3 juta (US$ 2.590,1) dan pada tahun 2010 PDB 5,5 persen dan PDB perkapita US$ 3.000.

Sehingga kesimpulannya Negara Indonesia megalami peningkatan dari segi ekonomi dan saya sebagai warga negara Indonesia sangat bangga atas hal tersebut.

Daftar Pustaka


http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2011/03/12/pertumbuhan-perekonomian-indonesia-naik/

Rabu, 02 Maret 2011

Perekonomian Indonesia

Secara umum prospek perekonomian Indonesia tahun 2011 akan mengalami pertumbuhan yang lebih baik dibandingkan tahun - tahun sebelumnya. Namun, tetap saja masih ada beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh Indonesia kedepannya. Beberapa tantangan tersebut, diantaranya kemungkinan terjadinya gelembung nilai asset dan inflasi yang disebabkan kurangnya daya serap ekonomi nasional terhadap masuknya modal asing.

Masalah infrastruktur yang masih kurang memadai juga menjadi tantangan yang dihadapi dan harus segera diatasi. Jika tidak segera diatasi pertumbuhan ekonomi sektor riil akan terus memburuk. Belum lagi tantangan dari perekonomian global yang harus dihadapi, diantaranya gejolak pasar keuangan yang terjadi di beberapa Negara Eropa, belum pulihnya arus kredit perbankan dunia serta rekapitulasi dan restrukrisasi yang menyebabkan perbankan global mengurangi ekspansi kredit ke sektor riil.