Jumat, 18 Oktober 2013

Etika Profesi Jurnalistik


Nama : Yoel Abraham Martua
NPM : 28210636
Kelas : 4eb17

Profesi dan Etika 

Profesi menurut Webster’s New Dictionary and Thesaurus (1990) adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan khusus dan seringkali juga persiapan akademis yang intensif dan lama. Seorang jurnalis perlu memiliki keterampilan tulis-menulis, yang untuk mematangkannya membutuhkan waktu cukup lama, sebelum bisa menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.
Huntington menambahkan, profesi bukanlah sekadar pekerjaan atau vocation, melainkan suatu vokasi khusus yang memiliki ciri-ciri :
1.      Keahlian (expertise)
2.      Tanggung Jawab (responsibility)
3.      Kesejawatan (corporateness)
Sedangkan etika (ethics) adalah suatu sistem tindakan atau perilaku, suatu prinsip-prinsip moral, atau suatu standar tentang yang benar dan salah. Dengan demikian secara kasar bisa dikatakan, etika profesi adalah semacam standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat profesi tertentu.
Etika jurnalistik adalah standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat para jurnalis dalam melaksanakan pekerjaannya.Etika jurnalistik ini penting. Pentingnya bukan hanya untuk memelihara dan menjaga standar kualitas pekerjaan si jurnalis bersangkutan, tetapi juga untuk melindungi atau menghindarkan khalayak masyarakat dari kemungkinan dampak yang merugikan dari tindakan atau perilaku keliru dari si jurnalis bersangkutan.

Perumus Kode Etik
Lalu siapa yang berhak merumuskan Kode Etik Jurnalistik ini? Kode Etik biasanya dirumuskan oleh organisasi profesi bersangkutan, dan Kode Etik itu bersifat mengikat terhadap para anggota organisasi.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama sejumlah organisasi jurnalis lain secara bersama-sama juga telah menyusun Kode Etik Jurnalis Indonesia, yang diharapkan bisa diberlakukan untuk seluruh jurnalis Indonesia.Selain organisasi profesi, institusi media tempat si jurnalis itu bekerja juga bisa merumuskan Kode Etik dan aturan perilaku (Code of Conduct) bagi para jurnalisnya.
Meskipun disusun oleh organisasi profesi atau institusi media yang berbeda-beda, di Indonesia atau pun di berbagai negara lain, isi Kode Etik pada umumnya bersifat universal dan tak banyak berbeda.
Tentu saja tidak akan ada Kode Etik yang membolehkan jurnalis menulis berita bohong atau tak sesuai dengan fakta, misalnya. Variasi kecil yang ada mungkin saja disebabkan perbedaan latar belakang budaya negara-negara bersangkutan. Untuk gambaran yang lebih jelas, sebagai contoh di sini disajikan Kode Etik AJI.

Kode Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
  1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
  2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
  3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
  4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
  5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
  6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto, dan dokumen.
  7. Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
  8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
  9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
  10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental, atau latar belakang sosial lainnya.
  11. Jurnalis menghormati privasi seseorang, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
  12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan fisik dan seksual.
  13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
  14. Jurnalis dilarang menerima sogokan.
  15. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
  16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
  17. Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
  18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.
Majelis Kode Etik
Anggota Majelis ini dipilih untuk masa kerja dua tahun. Jumlah dan kriteria anggota Majelis ini ditentukan oleh Kongres AJI. Jika ada anggota Majelis yang tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka pengisian lowongan anggota tersebut ditetapkan oleh Majelis dengan persetujuan pengurus AJI Indonesia.

Tugas Majelis Kode Etik, Antara Lain:
  1. Melakukan pengawasan dalam pelaksanaan Kode Etik
  2. Melakukan pemeriksaan dan penelitian yang berkait dengan masalah pelanggaran Kode etik oleh anggota AJI.
  3. Mengumpulkan dan meneliti bukti-bukti pelanggaran Kode Etik.
  4. Memanggil anggota yang dianggap telah melakukan pelanggaran Kode Etik.
  5. Memberikan putusan benar-tidaknya pelanggaran Kode Etik.
  6. Meminta pengurus AJI untuk menjatuhkan sanksi atau melakukan pemulihan nama.
  7. Memberikan usul, masukan dan pertimbangan dalam penyusunan atau pembaruan Kode Etik.
Dewan Pers
Selain Majelis Kode Etik dari AJI, yang cakupan wewenangnya terbatas hanya untuk anggota AJI, di tingkat nasional juga kita kenal lembaga Dewan Pers, yang salah satu fungsinya adalah menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk pada 19 April 2000, berdasarkan ketentuan Pasal 15 UU No. 40 Tahun 1999, dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Anggota Dewan Pers terdiri dari 9 (sembilan) orang, yang mewakili unsur wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat yang ahli di bidang pers.Selain menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik,
Dewan Pers berfungsi memberi pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.Dewan Pers juga memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.

Sedangkan Tugas Dewan Pers Adalah: 
  1. Memberikan pernyataan penilaian dan rekomendasi dalam hal terjadinya pelanggaran Kode Etik, penyalahgunaan profesi, dan kemerdekaan pers.
  2. Keputusan Dewan Pers bersifat mendidik dan non-legalistik.
  3. Keputusan atau rekomendasi Dewan Pers dipublikasikan ke media massa.
Harus diingat dan digarisbawahi di sini bahwa Dewan Pers bukanlah lembaga pengadilan, yang bisa memasukkan jurnalis pelanggar kode etik atau pemimpin redaksi media massa bersangkutan ke penjara! Keputusan Dewan Pers bukanlah vonis pengadilan.
Artinya, kalangan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers tetap terbuka untuk menempuh jalur hukum (lewat pengadilan), yang keputusannya memiliki kekuatan hukum. Seperti sudah diutarakan di atas, keputusan Dewan Pers bersifat mendidik dan non-legalistik.

Sumber :
http://diankurniaaa.wordpress.com/ragam/memahami-etika-jurnalistik/

Jumat, 11 Oktober 2013

Pelanggaran Etika


Minggu, 6 Oktober 2013
Hari ini saat saya sedang melintas di daerah pancoran, saya melihat banyak pengendara kendaraan bermotor yang melintas di jalur busway. Hal ini sangat melanggar peraturan lalu lintas karena jalur busway hanya boleh dilalui oleh bus transjakarta. Mirisnya lagi disitu ada beberapa orang polisi yang melihatnya, tetapi polisi tersebut justru membiarkannya dan asik mengobrol dengan rekan – rekan polisi lainnya.
Senin, 7 Oktober 2013
Hari ini dikampus saya melihat ada beberapa teman - teman yang memainkan gadget mereka di dalam kelas saat dosen sedang mengajar. Sebenarnya bukan cuma teman – teman yang memainkan gadget mereka, tetapi saya juga hahaha. 
Selasa, 8 Oktober 2013
Hari saya melihat banyak mahasiswa yang merokok di area kampus dan membuang puntung rokoknya sembarangan. Memang bukan hak saya untuk melarang mereka merokok, tetapi sebaiknya jangan membuang puntung rokoknya sembarangan karena kebersihan dan kenyaman area kampus dapat terganggu.
Rabu, 9 Oktober 2013
Hari ini saat diperjalanan menuju kampus saya melihat banyak pengendara motor yang menerobos lampu merah. Memang lampu merah cukup lama sekitar 120 detik, tetapi sebaiknya para pengendara motor lebih bersabar untuk menunggunya. Selain melanggar peraturan lalu lintas, hal ini juga sangat berbahaya karena dapat memicu terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Kamis, 10 Oktober 2013
Hari ini saya melihat ada orang yang menggunakan telepon genggam saat berkendara. Hal ini sangat – sangat berbahaya. Disamping berbahaya untuk diri sendiri,  juga berbahaya untuk orang lain. Karena menggunakan telepon genggam saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi berkendara yang dapat berakibat terjadinya kecelakaan.